KIRKA – Sepuluh warga Lampung Selatan yang terlibat dalam kerusuhan hingga terjadinya pembakaran Mapolsek Candipuro Mei lalu, akhirnya mendapat vonis hukuman penjara.
Putusan hukuman kurungan badan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, pada gelaran sidang yang dilaksanakan di Senin 11 Oktober 2021 kemarin.
Yang dibacakan diantaranya atas nama Terdakwa Zalaludin, Agus Salim, Muhammad Sultoni, Dwi Kristanto, Masruhin, Sarwono, Andi Saputra, Danang Restu, Eko Wahyudi dan Sutikno Kosasih.
Baca Juga : Terduga Pembakar Mapolsek Candipuro Dituntut Penjara
Sepuluh pelaku pengerusakan Mapolsek ini, dihukum penjara dengan lamanya masa hukuman yang bervariatif, dengan pula dijerat menggunakan pasal yang berbeda.
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 160 KUHP diantaranya atas nama Terdakwa Zalaludin dengan vonis 7 bulan penjara, Agus Salim dan Muhammad Sultoni serta Masruhin diputus penjara selama 8 bulan, Dwi Kristanto dengan vonis 6 bulan penjara.
Dan beberapa Terdakwa dengan jeratan Pasal 170 ayat (2) KUHP diantaranya Sarwono, Andi Saputra, Danang Restu, Eko Wahyudi, dengan vonis hukuman penjara selama 8 bulan.
Baca Juga : Terduga Pembakar Mapolsek Candipuro Mulai Disidang
Sedang satu Terdakwa lain bernama Sutikno Kosasih, Hakim menyatakannya bersalah melanggar Pasal 45-A ayat (2), Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.






