“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Sutikno Kosasi dengan pidana penjara selama 7 Bulan dan denda sejumlah Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Hakim Ketua Galang Syafta Arsitama dalam putusannya.
Diketahui peristiwa dalam perkara ini sendiri, berawal pada Selasa malam 18 Meli 2021 lalu, ketika sekelompok warga beramai-ramai mendatangi Mapolsek Candipuro, dengan maksud menyampaikan protesnya atas kekecewaan akan kinerja Polsek selama ini dalam membasmi Begal.
Baca Juga : Pria Ini Sebut Polisi Cuma Bisa Usir Tikus
Namun usai sampai di Mapolsek, masa yang berkumpul semakin ramai lantaran tersebarnya informasi bernada ajakan untuk ikut menyatroni Polsek Candipuro, yang dikirimkan melalui grup whatsapp dan Facebook.
Ratusan warga yang telah menduduki kantor Polisi itu pun semakin tak terkendali, dan masa tersebut ikut tersulut emosi karena adanya provokasi, yang pada akhirnya melakukan pembakaran dan pengerusakan Mapolsek Candipuro.






