Hukum  

Terduga Pembakar Mapolsek Candipuro Mulai Disidang

Kirka.co
Peristiwa Pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, 18 Mei 2021. Foto Istimewa

KIRKA – 10 warga Lampung Selatan, yang diduga terlibat dalam kerusuhan hingga terjadinya pembakaran di Mapolsek Candipuro pada Mei lalu, kini telah memasuki proses persidangannya di Pengadilan Negeri Kalianda.

Sepuluh orang tersebut diantaranya Zalaludin, Agus Salim, Muhammad Sultoni, Dwi Kristanto, Masruhin, Sutikno Kosasi, serta empat orang lainnya yang didakwa dalam satu berkas yakni Sarwono, Andi Saputra, Danang Restu dan Eko Wahyudi.

Baca Juga : Pria Ini Sebut Polisi Cuma Bisa Usir Tikus 

Para terdakwa tersebut disidangkan dalam persidangan dengan klasifikasi perkara kejahatan terhadap ketertiban umum, dengan Nomor Perkara diantaranya 290/Pid.B/2021/PN Kla, 289/Pid.B/2021/PN Kla, 288/Pid.B/2021/PN Kla, 287/Pid.B/2021/PN Kla, 286/Pid.B/2021/PN Kla, 284/Pid.B/2021/PN Kla, serta dengan Nomor Perkara 285/Pid.Sus/2021/PN Kla dengan klasifikasi perkara ITE.

Seluruhnya telah menjalani persidangan perdananya pada Senin 2 Agustus 2021 kemarin, dengan agenda sidang yakni mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kalianda, dan akan kembali menjalani sidang lanjutannya pada Senin 9 Agustus 2021, dengan agenda keterangan saksi.

Sebelumnya diketahui peristiwa berawal pada Selasa malam 18 Meli 2021 lalu, ketika sekelompok warga beramai-ramai mendatangi Mapolsek Candipuro, dengan maksud menyampaikan protesnya atas kekecewaan akan kinerja Polsek selama ini dalam membasmi Begal.

Namun usai sampai di Mapolsek, masa yang berkumpul semakin ramai lantaran tersebarnya informasi bernada ajakan untuk ikut menggrudug Polsek Candipuro, dikirimkan melalui grup whatsapp dan Facebook.

Kumpulan ratusan warga yang telah menduduki kantor Polisi itu pun semakin tak terkendali, yang diduga masa tersebut ikut tersulut emosi karena adanya provokasi, yang pada akhirnya melakukan pembakaran dan pengerusakan terhadap Mapolsek Candipuro.

Penulis: Eka Putra