Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.
4. Pada tahun 2022, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2022 senilai Rp 300 juta.
Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di rumah pribadi Karomani di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Pengacara Karomani lainnya, yakni Resmen Kadapi mengatakan kalau munculnya nama Sulpakar dalam Barang Bukti di perkara Unila dikarenakan Karomani selalu ingat dengan nama Sulpakar.
Berikut penjelasannya:
Baca juga: Mantan Kajagung Prasetyo Tercatat Titip Mahasiswa Unila, JPU KPK Kaget
”Dalam kesempatan ini kita sampaikan bahwa nama Sulpakar hanya ditulis oleh prof (Karomani) sebagai pengingat karena beliau hanya mengingat nama Sulpakar yang mengantarkan temannya.
Jadi dalam BAP Karomani, Sulpakar itu, misalnya ada kawannya (kawan Sulpakar) mau menitip anaknya (untuk berkuliah di Unila). Nah Sulpakar itu mengantar ke tempat Karomani.
Dia (Sulpakar) itu yang ngebawa temannya ke rektor, ‘pak Rektor ini teman saya, anaknya mau masuk kuliah’. Begitu modelnya.
Tetapi prof tidak ingat nama dari teman pak Sulpakar. Dalam hal ini, Sulpakar hanya memperkenalkan temannya yang ingin berkenalan dengan Rektor Unila, begitu.
Karena Sulpakar itu temannya Karomani, sehingga banyak orang bertanya (ke Sulpakar), ‘lo langsung aja lah ke sana’ (menemui Karomani), gitu. Nah kemudian dalam catatan Karomani, ditulis temannya Sulpakar, teman Sulpakar, begitu. Sehingga nama Sulpakar keikut terus.
Sulpakar kemudian di dalam catatan Karomani selalu muncul, ‘teman Sulpakar’. Karena Karomani susah mengingat nama orang itu”.






