Alasannya, terdapat pula sejumlah tulisan seperti Anak Wapres/Rektor, Prasetya mantan Kajagung/Rektor, Gubernur/Ida (Fisip)/Rektor, Ponakan Gub/Rektor, Ponakan Kadisdikbud/Rektor, Kajati/Rektor.
Tulisan-tulisan tersebut menjadi satu bagian dengan 33 nama mahasiswa yang tertuang dalam Barang Bukti Nomor 32 itu.
Adapun materi informasi di dalam Barang Bukti Nomor 32 yang ‘genting’ ini, diakui tidak diulas terlalu secara detail oleh JPU KPK di muka persidangan.
Bahkan JPU KPK kaget begitu dikonfirmasi ihwal munculnya keterangan Prasetyo mantan Kajagung di dalam dokumen tersebut.
Baca juga: Gubernur Tercatat Dalam Barang Bukti Nomor 32 di Berkas Korupsi Unila
Di sisi lain, pengacara Karomani, yakni Sukarmin mengaku bahwa Barang Bukti Nomor 32 itu diduga berkaitan dengan mahasiswa titipan.
Kembali kepada respons Elip Heldan. Kepada KIRKA.CO pada 4 Februari 2023, Elip Heldan berkata demikian:
1. Betul saya sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan dan Dosen di UBL.
2. Saya tidak pernah menitipkan anak saya kepada siapapun, anak saya lulus murni.
Anak saya lulusan terbaik alumni SMU IT AR RAIHAN dan mendapat undangan dalam PMB (bisa dikonfirmasi dengan SMU IT Ar-Raihan) tetapi tidak lolos.
Kemudian ikut jalur seleksi dan masuk passing grade, tetapi tidak lolos karena terbatas kuota.
Alhamdulillah lolos pada ikut seleksi jalur mandiri. Ini respons saya, terima kasih.






