Hukum  

Pejabat Dishub Lampung Angkat Bicara Ihwal Nama Anaknya Muncul Dalam Persidangan Korupsi Unila

Persidangan Korupsi Unila
Barang Bukti Nomor 32 berisi informasi yang diduga berkait dengan Kadis Pendidikan Lampung, Sulpakar dan nama mahasiswa yang merupakan anak dari Sekretaris Dishub Lampung, Elip Heldan pada urutan ke 31. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

Untuk diketahui, keterangan Kadisdikbud/Rektor yang berkaitan dengan nama anak dari Elip Heldan diduga merujuk kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Sulpakar.

Karomani dalam kesaksiannya di persidangan saat diperiksa dalam persidangan Andi Desfiandi -saat itu berstatus terdakwa penyuap Karomani, mengaku bahwa Sulpakar memiliki keterkaitan dengan mahasiswa titipan Unila.

Dihubungkan dengan surat dakwaan terhadap Karomani, JPU KPK mendakwa bahwa Karomani menerima gratifikasi dari Sulpakar dan gratifikasi itu berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Berikut uraian surat dakwaan yang merujuk kepada dugaan pemberian gratifikasi dari Sulpakar:

Baca juga: Anak Wapres Tercatat Dalam Barang Bukti Perkara Korupsi Unila

1. Pada tahun 2020, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2020 senilai Rp 150 juta.

Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.

2. Pada tahun 2021, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN Tahun 2021 senilai Rp 400 juta.

Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.

3. Pada tahun 2021, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2021 senilai Rp 250 juta.