KIRKA – Ombudsman Lampung terima pengaduan PPDB Jalur Zonasi dan Prestasi sejak Posko Konsultasi dan Pengaduan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 dibuka pada bulan Juni lalu.
“Ombudsman telah menerima 10 laporan masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah selama pembukaan posko,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Selasa, 2 Agustus 2022.
Laporan masyarakat diterima melalui nomor pengaduan WhatsApp dan surat elektronik.
“Dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2022, yang dikeluhkan masyarakat adalah PPDB Jalur Zonasi dan Prestasi,” ujar Nur Rakhman Yusuf.
Baca Juga: Ombudsman Sinyalir Kuota PPDB Disdikbud Lampung Tidak Optimal
Pada Jalur Zonasi di antaranya terkait ditolaknya pendaftaran karena tidak melengkapi persyaratan berupa Kartu Keluarga yang belum satu tahun penerbitan, penentuan jarak dari sekolah ke rumah calon peserta didik yang tidak sesuai zonasi.
“Kemudian Jalur Prestasi, belum diverifikasi karena mendaftar melalui dua jalur tersebut, persyaratan surat akreditasi sekolah yang tidak dilegalisir, dan pemaknaan jalur prestasi non akademik khususnya diksi berjenjang,” jelas dia.
Nur Rakhman Yusuf menyampaikan dari 10 laporan masyarakat, sembilan pengaduan telah terselesaikan dan satu sedang dalam proses pemeriksaan.
“Dengan rincian, tujuh laporan selesai karena Pelapor telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan dan dua laporan selesai karena tidak ditemukan maladministrasi. Sedangkan, satu laporan masih dalam proses pemeriksaan karena ditangani melalui jalur regular,” kata dia.
Hal itu disebabkan Pelapor menginginkan adanya kejelasan terkait pemaknaan jalur non akademik yaitu berjenjang.
Ombudsman Lampung menangani sembilan pengaduan tersebut lewat mekanisme RCO (Reaksi Cepat Ombudsman) karena laporan berbatas waktu.
“Kami langsung menghubungi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten sesuai dengan kewenangannya,” tutur dia.
Ombudsman Lampung mengapresiasi Disdikbud Lampung dan pihak sekolah yang kooperatif sehingga pengaduan PPDB Jalur Zonasi dan Prestasi dapat terselesaikan dengan baik.
“Koordinasi dilakukan via telepon untuk menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga permasalahan dapat terselesaikan,” pungkas Nur Rakhman Yusuf.
Diketahui ada lima jalur PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk jenjang SMA yakni Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua, Prestasi Akademik, dan Prestasi Non-akademik.






