KIRKA – Ombudsman sinyalir kuota PPDB Disdikbud Lampung tidak optimal pada Tahun Pelajaran 2022/2023.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyarankan Disdikbud Lampung melakukan rekapitulasi hasil pendaftaran PPDB bagi sekolah yang masih terdapat kuota yang belum terpenuhi pada masing-masing jalur.
Baca Juga : Ombudsman Pantau Lelang Jabatan di Pemprov Lampung
“Kami rasa Disdikbud Lampung perlu menyusun mekanisme tersebut dan diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga seluruh rombongan belajar di masing-masing sekolah negeri di Provinsi Lampung dapat terpenuhi,” kata Nur Rakhman Yusuf di Bandar Lampung, Kamis, 7 Juli 2022.
Ombudsman mengajak masyarakat terus melakukan pengecekan pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sampai dengan hari pengumuman.
“Selama calon peserta didik memenuhi persyaratan sesuai jalur yang dipilihnya dan kuota masih tersedia,” tegas dia.
Nur Rakhman Yusuf juga mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan terkait dengan pendidikan bagi generasi penerus bangsa.
“Kami berharap para orangtua memberikan praktik baik kepada anaknya, dimulai dari cara mengakses pelayanan pendidikan sesuai dengan ketentuan,” ujar dia.
Menurut Ombudsman, Disdikbud Lampung dan pihak terkait perlu melakukan evaluasi secara sistematis sehingga pemerataan kualitas pendidikan mulai dari kompetensi guru, sarana, prasarana, dan fasilitas sekolah menjadi atensi bersama.
“Pada saat pelaksanaan PPDB, kami juga menemukan praktik baik oleh penyelenggara berupa penginformasian secara langsung kepada para pendaftar yang masih perlu melakukan perbaikan persyaratan sehingga para pendaftar paham dan dapat langsung memperbaiki persyaratan,” kata Nur Rakhman Yusuf.
Baca Juga : Seleksi Bawaslu Lampung Diawasi Ombudsman dan KASN
Ke depan, Disdikbud Lampung diharapkan dapat melakukan praktik baik tersebut secara terorganisir dengan memanfaatkan sistem informasi yang sudah tersedia.






