Hukum  

Napi Bunuh Diri di Dalam Lapas Porman Pastikan Penanganan Sesuai SOP

Napi Bunuh Diri di Dalam Lapas Porman Pastikan Penanganan Sesuai SOP
Dokumentasi Lapas Narkotik Bandar Lampung. Foto: Istimewa

KIRKA – Napi bunuh diri di dalam Lapas Porman pastikan sesuai SOP, dan sudah ditangani semaksimal mungkin oleh seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika.

Baca Juga: Terpidana 97 Kilo Sabu Urung Bebas

Minggu 4 Desember 2022, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Bandar Lampung, Porman Siregar, menanggapi simpang siur alasan pasti bunuh dirinya seorang Narapidana Lapas Narkotik di toilet.

Dimana sejauh ini, ia menegaskan pihaknya telah bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, dan secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak berwenang.

“Kami sudah melakukan sesuai Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan. Diantaranya melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian dan keluarga korban,” jelasnya saat memberikan keterangan, dalam konferensi pers.

Porman melanjutkan, sesaat mengetahui adanya warga binaan yang melakukan bunuh diri, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada petugas Kepolisian, guna memeriksa penyebab pasti kematiannya.

Baca Juga: Terpidana 97 Kilo Sabu Urung Bebas

Dan setelahnya, Lapas Narkotik Bandar Lampung pun sesegera mungkin telah melaksanakan serah terima jenazah kepada pihak keluarga Narapidana yang dimaksud.

“Saat itu pihak kepolisian langsung memeriksa korban dan telah disimpulkan bahwa warga binaan kami meninggal dunia murni karena bunuh diri. Setelah itu kami melakukan serah terima almarhum dengan pihak keluarga dan seluruh pegawai juga telah menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan,” lanjutnya.

Porman menjelaskan lebih lanjut, bahwa pihaknya juga telah melaksanakan investigasi dan penyelidikan terhadap kasus itu, dengan mengumpulkan sejumlah informasi dari berbagai sumber.

“Kami telah terbuka dengan semua informasi dan masukan dari semua pihak sehubungan dengan peristiwa ini. Intinya kritik yang membangun dari masyarakat selalu kami butuhkan dalam mewujudkan Lapas kami menjadi terus lebih baik lagi. Kami juga mohon dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media, bahwa kami sangat terbuka untuk informasi dan masukan yang diberikan,” jelas Porman.

Baca Juga: Alamat Lapas dan Rutan di Provinsi Lampung

Dalam kesempatan ini, Porman kembali mengaskan, bahwa dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, seluruh petugas telah diwajibkan melakukan pengamanan dan pengawasan secara ketat kepada warga binaannya.

Dirinya pun mengaku tak akan segan-segan memberikan sanksi, terhadap para Petugas yang kedapatan bekerja tak sesuai aturan, bahkan kedapatan melanggar SOP.

“Saya pastikan seluruh petugas kami melakukan sesuai SOP, baik pengamanan dan pengawasan terhadap warga binaan kami. Salah satunya terkait pemberian hak seperti Pembebasan Bersyarat, itu saya pastikan tanpa dipungut biaya, karena semua sudah dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” tegas Dia.

Sebelumnya diketahui, pada Kamis 1 Desember 2022 kemarin, publik dihebohkan dengan kabar adanya salah satu warga binaan Lapas Narkotik Bandar Lampung meninggal di dalam toilet.

Baca Juga: Nanang Sigit Yulianto Geram Perkara Narkotika Terus Meningkat

Narapidana tersebut belakangan diketahui berinisial HI berusia 31 tahun. Ia ditemukan oleh rekannya yang juga berstatus sebagai warga binaan, telah meninggal mengenaskan, dengan cara gantung diri.