Hukum  

Motor Diangkut Debt Collector, Pemenang Lelang Kejaksaan Gugat Perusahaan Pembiayaan

Motor Diangkut Debt Collector, Pemenang Lelang Kejaksaan Gugat Perusahaan Pembiayaan
Suasana sidang lanjutan gugatan terhadap PT FIF cabang Lampung, Selasa 14 November 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Untuk diketahui pada gugatan ini sendiri, Penggugat menerakan beberapa poin sebagai petitum permohonannya. Antara lain:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Si Raja Besi Tua Praperadilankan Kajati Lampung

2. Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menyatakan sah surat Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Nomor: B-1806 /L.8.20/Cum.1/11/2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu dan kwitansi Tertanggal 10 November 2021, seharga Rp920 ribu.

Dan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: KEP-35/L.2.80/Cu.3/11/2021.

4. Menghukum Tergugat untuk Membayar Kerugian yang terdiri dari:
– Kerugian Materiil (Materiele schade) Rp920 ribu.
– Kerugian Immateril (Immateriele schade) Rp300 juta.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp250 ribu Per-hari, jika Tergugat mengabaikan pelaksanaan putusan Hakim dalam Perkara ini.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Sejauh ini, terkait peristiwa penarikan kendaraan yang disebut hasil lelang Kejaksaan tersebut, telah pula sampai pada Laporan ke Pihak Kepolisian.

Namun, Penggugat mengaku sejak dilaporkan pada Juni 2023 lalu, hingga pada menjelang penghujung Tahun ini belum ada kabar perkembangannya.

Dan menanggapi gugatan ini, Kuasa Hukum FIF enggan berkomentar banyak. Seraya bergegas pergi meninggalkan ruang sidang Tergugat hanya berucap akan mengikuti proses hukum yang ada.

“Ikuti proses hukum saja,” ujarnya, usai persidangan lanjutan gugatan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti ini, berakhir.