KIRKA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyampaikan pandangannya terhadap adanya Pejabat Penting di MA berstatus Tersangka tapi tidak ditahan.
Pandangan itu dia kemukakan dalam acara Dialog Kebangsaan mengenai Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Umum yang diselanggarakan Institut FIlsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero pada 30 Mei 2023 kemarin.
Dalam acara yang disiarkan lewat YouTube Institut FIlsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero, Mahfud MD mengatakan Pejabat Penting di MA berstatus Tersangka tapi tidak ditahan menjadi polemik di ruang publik.
”Saudara, itu lah, jadi, korupsinya di DPR, kemudian di Pemerintah. Lalu, di Mahkamah Agung. Saudara, Hakim Agung ditangkap. Itu yang bisa ditangkap.
Ada juga yang sudah jadi Tersangka, itu pejabat penting, cuma belum ditahan. ‘Kok tidak ditahan ya?’ Ya saya ndak tahu juga, karena saya bukan penegak hukum. Mestinya ditahan,” ucap Mahfud MD sebagaimana didengar KIRKA.CO pada 2 Juni 2023 lewat YouTube Institut FIlsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero.
Mahfud MD mencermati, Pejabat Penting di MA yang tidak dia sebutkan namanya itu, diperiksa sebagai Tersangka lalu disuruh pulang.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka KPK Selama 7 Jam
”Tapi hanya diperiksa, anda Tersangka lalu disuruh pulang. Ya ndak apa-apa. Alasan teknisnya kalau dicari-cari ada. ‘Buktinya belum cukup’. Tapi saya khawatir, nanti suatu saat, nguap.
‘Mana ini orang yang Tersangka dulu kok, sekarang ndak dilanjutkan’. Kan banyak itu, yang Tersangka tidak dilanjutkan. Banyak saudara,” tegas Mahfud MD.
Persoalan tidak ditahannya seorang Tersangka, katanya, bukan hal yang sepele. Lantas Mahfud MD memberikan contoh kasusnya.
”Ada yang sampai mati, karena Tersangka, lalu tidak dicabut-cabut (status Tersangkanya) padahal buktinya ndak cukup. Sampai meninggal dalam keadaan Tersangka dia.
(Disambut tawa) Ohh iya, itu, itu namanya bu Fajriah. Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dia itu udah korupsi, diperiksa berkali-kali, jadi Tersangka, buktinya ndak ada,” ucapnya.
Menurut hematnya, praktik koruptif rentan terjadi dan dilakukan oleh Penegak Hukum ketika melakukan Penegakan Hukum.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK Soal Penetapan Status Tersangkanya
Contohnya, Penegak Hukum yang kedapatan melakukan pemerasan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai Tersangka.
”Nah, ini, bisa terjadi korupsi di Penegakan Hukum. Karena, kan banyak isu penegak hukum itu, memeras-meras gitu, kepada orang yang jadi Tersangka.
Ini harus kita katakan masalah Penegakan Hukum kita ini,” tandasnya.






