Hukum  

Mantan Rektor Unila Pernah Bentuk Tim Uji Materi ke MA Soal Batas Usia Rektor PTN, Sayangnya Ditolak!

Mantan Rektor Unila Karomani
Mantan Rektor Unila, Karomani. Foto: Istimewa.

Pada 2022, mantan Rektor Unila Karomani ditangkap oleh KPK karena diduga menerima uang dari orang tua penitip calon mahasiswa atas pelaksanaan kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Karomani saat ini tengah berstatus terdakwa bersama-sama dengan mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri di PN Tipikor Tanjungkarang sejak 10 Januari 2023.

Karomani dkk didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang. Dalam proses sidang diketahui uang-uang yang diperoleh dari orang tua penitip calon mahasiswa digunakan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center yang pembangunannya diinisiasi oleh Karomani.

Penarikan uang dari orang tua calon mahasiswa tersebut dilabeli dengan kalimat sumbangan atau infak untuk membangun gedung LNC dan diklaim untuk kepentingan sosial.

Persidangan terhadap Karomani dkk ini juga mengungkap tabir bahwa uang-uang tersebut dipakai Karomani untuk membeli emas batangan.

Terhadap surat dakwaan Jaksa KPK dan pemberitaan awak media yang meliput di ruang sidang, Karomani meminta media massa dapat membedakan mana yang disebut dengan infak, sumbangan, suap dan gratifikasi.

Mantan Rektor Unila Karomani
Kegiatan Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) yang melibatkan Said Aqil Siroj. Foto: Istimewa.

Baca juga: Penggunaan Uang Dalam Korupsi Unila Mengalir ke Said Aqil Siroj

Di sisi lain, Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) ini diketuai oleh Karomani dan berisi 45 Perguruan Tinggi di Indonesia.

Dalam berkegiatan, FRPKB ini kadang melibatkan Saiq Aqil Siroj dan Plt Dirjen Dikti, Nizam dan juga Rektor Untirta, Fatah Sulaiman serta Pengelola Tegal Mas, Thomas Azis Riska. Keempat orang ini ditengarai terlibat dalam kasus yang melilit mantan Rektor Unila Karomani di persidangan.