KIRKA – Mantan Rektor Unila, Karomani pernah membentuk Tim Uji Materi ke Mahkamah Agung soal batas usia Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 2 Februari 2021 lalu.
Adapun poin utama dari pembentukan tim uji materi ini ialah untuk melawan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
Tim bentukan Karomani ini menginginkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 diuji karena aturannya dinilai membatasi hak seseorang untuk diangkat sebagai pemimpin perguruan tinggi dan dianggap diskriminatif.
Berdasar pada peraturan tersebut -persisnya pada Pasal 4 huruf C- batas usia seorang Rektor PTN ialah: berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat.
Merujuk isi putusan Mahkamah Agung, tim bentukan Karomani yang selanjutnya dikenal dengan Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) dan disebut sebagai Pemohon itu menyoal tentang:
Adanya potensi kerugian karena adanya pembatasan berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 dimaksud antara lain adalah dosen-dosen yang akan mengabdikan dirinya sebagai pemimpin perguruan tinggi tidak dapat mencalonkan diri karena dosen yang bersangkutan belum memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik lektor kepala, tidak dapat mencalonkan diri karena usianya telah melampaui 60 (enam puluh) tahun meskipun dosen yang bersangkutan telah diberikan jabatan akademik profesor dan usianya belum melampaui 70 (tujuh puluh) tahun, tidak dapat mencalonkan diri karena dosen yang bersangkutan belum pernah memiliki pengalaman sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain yang setara, tidak dapat mencalonkan diri karena dosen yang bersangkutan terdapat kekurangan fisik sebagaimana senyatanya pembatasan hak karena kekurangan fisik merupakan salah-satu bentuk diskriminasi.

Baca juga: Thomas Azis Riska Titip Calon Mahasiswa Masuk Fakultas Kedokteran Unila
Adapun ujung dari pembentukan tim tersebut: Mahkamah Agung memutuskan untuk menolaknya.






