KIRKA – Dinilai bersalah melakukan korupsi anggaran Pekon, mantan Peratin Sumber Agung di Pesisir Barat dituntut penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca Juga : Penipuan Modus Proyek Dari Bupati Pesisir Barat Disidang
Wawansori, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada Kamis pagi 10 Februari 2022, dalam gelaran sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman pidana dari Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Mantan Peratin atau Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat ini, dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi terhadap realisasi dana Anggaran Pendapatan Belanja Pekon Sumber Agung, tahun anggaran 2018 lalu.
Dengan total Kerugian Negara yang dinyatakan telah terbukti diakibatkan olehnya, mencapai total Rp271.628.516 (dua ratus tujuh puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam belas rupiah).
Atas perbuatannya itu, Terdakwa Wawansori pun dituntut hukuman penjara dan dinyatakan melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.






