KIRKA – Mantan Kepala Rumah Tangga Wabub Pringsewu dipenjara selama 28 bulan, ia terbukti melakukan penipuan dengan modus penarikan fee proyek kepada korban dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
Baca Juga : Pelaku Penipuan Fee Proyek Pringsewu Dituntut 3,5 Tahun

Bambang Urip Tri Martono, harus mendapat putusan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung, yang diketuai oleh Ari Qurniawan, dalam gelaran persidangan lanjutannya pada Senin 31 Januari 2022 kemarin.
Mantan orang dekat Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu tersebut, dinyatakan oleh Hakim telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” ucap Hakim Ketua Ari dalam putusan hukumannya.
Diketahui vonis yang dijatuhkan itu, jauh lebih ringan dari tuntutan hukuman yang dibacakan oleh Jaksa pada gelaran sidang di Desember 2021 lalu, dengan tuntutan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Juga : Perkara Tipu Gelap Fee Proyek Pringsewu Disidangkan
Namun atas vonis hukuman dari Majelis Hakim kali ini, baik Terdakwa Bambang Urip Tri Martono maupun Jaksa, sama-sama menyatakan sikap untuk menerimanya.






