Hukum  

Mantan Peratin Sumber Agung Pesisir Barat Dituntut Penjara

Suasana Persidangan Perkara Korupsi APBP Desa Sumber Agung, Pesisir Barat, Atas Nama Terdakwa Wawansori. Foto Eka Putra

Sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wawansori Bin Almarhum Jaelani, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan Krui,” ucap Jaksa bacakan tuntutannya.

Selain tuntutan hukuman penjara, ia pun dikenakan hukuman pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Kerugian Negara dengan sisa yang belum terbayarkan sebesar Rp135.328.516 (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam belas rupiah).

Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan kemudian dilelang.

Baca Juga : Perdaya Warga Pesisir Barat, Dukun Palsu Dipenjara 

Dan dalam hal jika dirinya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dikenakan hukuman dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara.

Wawansori pun akan kembali disidangkan dalam persidangan lanjutannya, pada Kamis pekan depan 17 Februari 2022, dengan agenda sidang yakni pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa.