Hukum  

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Akan Didakwa KPK

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Akan Didakwa
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti saat mengenakan rompi KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan didakwa KPK di PN Tipikor Denpasar pada 14 Juni 2022.

Ni Putu Eka Wiryastuti diketahui merupakan tersangka KPK dari hasil pengembangan perkara mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo di dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah atau DID Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 65 miliar.

Baca Juga : Ini Dasar KPK OTT di Bali

Informasi yang menyebut Ni Putu Eka Wiryastuti akan didakwa KPK tertera dalam laman SIPP PN Denpasar seperti diakses KIRKA.CO 14 Juni 2022.

Sebagai informasi, KPK menugaskan Dian Hamisena sebagai JPU untuk proses persidangan terhadap Ni Putu Eka Wiryastuti sesuai dengan keterangan yang tertuang dalam laman SIPP PN Denpasar.

Dalam SIPP PN Denpasar tersebut, tertuang keterangan tentang pasal yang akan didakwakan terhadap Ni Putu Eka Wiryastuti, yakni:

Pertama: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada 24 Maret 2022 lalu. Ni Putu Eka Wiryastuti yang kemudian ditahan KPK itu diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengurusan Dana Insentif Daerah atau DID Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 65 miliar.

Penetapan tersangka dan penahanan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar lewat konferensi pers yang digelar di KPK dan disiarkan melalui YouTube KPK.

Selain menetapkan tersangka kepada Ni Putu Eka Wiryastuti, KPK juga turut mentersangkakan pihak lain, yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja [IDNW] selaku mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan dari Ni Putu Eka Wiryastuti dan juga seorang Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali. IDNW juga langsung ditahan.

Baca Juga : Mantan Bupati Tabanan Jadi Tersangka KPK 

Kemudian, KPK juga turut mentersangkakan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan, Rifa Surya [RS]. Untuk tersangka ini, KPK belum melakukan penahanan dan tidak hadir dalam konferensi pers.