KIRKA – MAKI pertanyakan niat hakim sarankan Jaksa KPK minimalisir penghadiran saksi perkara Unila ke muka persidangan.
Saran hakim kepada jaksa KPK agar meminimalisir penghadiran saksi perkara Unila ke muka persidangan dinilai MAKI tidak sepatutnya disampaikan dengan alasan-alasan yang tidak patut.
Ungkapan ini dikemukakan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebagai responsnya atas adanya saran hakim bernama Lingga Setiawan kepada Jaksa KPK untuk meminimalisir penghadiran saksi perkara Unila ke muka sidang.
“Semestinya hakim memberikan keleluasaan kepada JPU untuk menghadirkan semua saksi dalam berkas perkara,” ujar Boyamin Saiman pada 8 Maret 2023.
“Kalau waktunya memungkinkan, JPU sebaiknya diberi keleluasaan itu,” terang dia lagi.
Baca juga: Sarankan Jaksa KPK Meminimalisir Penghadiran Saksi Perkara Unila, Dalil Hakim: Kasihan Pak Karomani
Menurut hemat MAKI, penghadiran saksi di luar berkas perkara Unila oleh Jaksa KPK sebaiknya didorong oleh hakim mengingat kasus tersebut melibatkan pihak-pihak elite.
Sekaligus juga, lanjut MAKI, persidangan perkara korupsi Unila idealnya dijadikan hakim dan para pihak lainnya sebagai momentum bagi penegakan hukum korupsi yang progresif terlebih kasusnya berkait dengan dunia pendidikan.
“Menghadirkan saksi di luar berkas perkara harusnya diijinkan demi pembuktian. Harusnya diijinkan untuk dipanggil ke muka sidang jika dianggap perlu.
Kalau saksi di luar berkas perkara saja boleh dihadirkan, apalagi saksi-saksi yang memang berada di dalam berkas. Semestinya saksi di dalam berkas sangat lah boleh dihadirkan JPU. Hakim tidak boleh melarangnya,” ucap Boyamin Saiman.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim bernama Lingga Setiawan memberi saran kepada Jaksa KPK untuk meminimalisir penghadiran saksi perkara Unila ke muka persidangan.
Baca juga: Persidangan Korupsi Unila Diwarnai Cekcok Mulut Antara JPU KPK dan Lingga Setiawan






