Pemeriksaan terhadap Tamanuri mengulas tentang perannya yang menggunakan pengaruhnya sebagai Anggota DPR RI untuk membantu menitipkan Karisya Diantha Attede masuk Fakultas Kedokteran Unila lewat Jalur SMMPTN Tahun 2022.
Selain di tanggal 7 Juli 2022, Karomani juga mengutarakan kembali pengetahuannya tentang adanya kegiatan pemantauan KPK terhadap pelaksanaan PMB di Unila kepada Tamanuri lewat pesan Whats App di tanggal 15 Juli 2022.
”Mohon maaf sekadar info. Anak kita jangan print hasil tes dan tahu yang lain. Bahaya bisa dituntut dan dibatalin. Mohon dimaklumi, KPK konon sudah masuk memantau,” beber Karomani.
”Tugas sudah saya laksanakan pak Ketua. Anak ibu itu udah goal. Tapi yang bersangkutan belum lihat. Kayaknya belum kasih kabar. Mohon kabari saya,” jelas Karomani kepada Tamanuri yang saat itu sedang menjelaskan kelulusan anak dari Mardiana.
Mantan Rektor Unila periode 2019-2023 Karomani saat ini berstatus terdakwa dan didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua atau wali yang melakukan penitipan calon mahasiswa baru dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak 2020 sampai 2022.
Baca juga: Karomani dan Heryandi Tak Keberatan Dengan Kesaksian Anggota DPRD Lampung Mardiana
Suap dan gratifikasi ini diduga digunakan untuk membiayai pembangunan renovasi Masjid Al-Wasii Unila, pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center diduga miliknya hingga dialihkan menjadi emas.
Dakwaan terhadap Karomani dan juga bersama mantan Warek I Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri tersebut diketahui dibacakan Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang sejak 10 Januari 2023.






