Hukum  

MAKI Minta KPK Usut Bagaimana Profesor Karomani Tahu Ponselnya Disadap Terkait Proyek dan PMB di Unila

Profesor Karomani
Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani. Foto: Arsip pada web Unila.

KIRKA – MAKI meminta agar KPK mengusut bagaimana mantan Rektor Unila, Profesor Karomani mengetahui alat komunikasinya disadap sejak tahun 2020 terkait proyek dan di tahun 2022 terkait pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

Seperti diketahui, informasi tentang adanya pengetahuan Profesor Karomani terkait kegiatan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK atas penyadapan terhadap alat komunikasinya terungkap di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2023 dan 14 Maret 2023.

Permintaan yang digaungkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada KPK untuk mengusut pengetahuan Karomani tersebut, merupakan responsnya ketika mencermati fakta persidangan atas perkara suap dan gratifikasi terkait PMB di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

”Masyarakat mendorong KPK untuk mencari tahu asal usul informasi dari yang bersangkutan tentang penyadapan-penyadapan KPK di Unila, entah itu di tahun 2020 pada sisi proyek-proyek di Unila, maupun terkait PMB di Unila pada tahun 2022,” ujar Boyamin Saiman pada 15 Maret 2023.

MAKI menyarankan juga supaya KPK mendalami dugaan kemungkinan kebocoran operasi atau kegiatan yang dilakukan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK di Unila di era kepemimpinan Karyoto.

Baca juga: Profesor Karomani Sudah Tahu KPK Sadap Ponselnya Sejak Tahun 2020

”Juga dilakukan pendalaman terkait hal itu ke dalam internal KPK. Saya juga menyarankan supaya pengetahuan Karomani ini ditelusuri ketika yang bersangkutan diperiksa sebagai terdakwa di perkaranya pada akhir persidangan sebelum tuntutan dan sebagai saksi mahkota untuk perkara terdakwa lainnya.

Saya melihat, patut diduga Karomani ini memiliki akses, jejaring atau katakan lah informan yang kita duga mampu membuatnya mengetahui kalau KPK sedang menyadapnya. KPK harus cek dengan betul-betul,” terang Boyamin Saiman.

Sebelumnya, Karomani tidak membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Ahmad Fauzi yang berisi informasi soal alat komunikasi dari mantan Rektor Unila tersebut disadap KPK di tahun 2020.

Pada tahun 2020, Ahmad Fauzi yang merupakan keponakan Karomani tersebut diperingatkan untuk tidak membahas masalah uang-uang dan proyek di Unila.

”Pada tanggal 24 Januari 2020 dan 31 Januari 2020 saudara Karomani mengingatkan kepada saya agar tidak membicarakan mengenai masalah uang-uang, masalah proyek, karena HP disadap KPK.

Baca juga: Pesan Karomani ke Tamanuri Ketika Bahas Mahasiswa Unila Titipan: KPK Konon Sudah Memantau dan HP Ini Dibidik!