KIRKA – Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani sudah tahu kalau KPK melakukan penyadapan terhadap ponselnya dari tahun 2020 sampai akhirnya ia ditangkap KPK di Bandung dalam operasi senyap pada 19 Agustus 2022 lalu.
Profesor Karomani saat ini berstatus terdakwa dan didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua atau wali yang melakukan penitipan calon mahasiswa baru dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak 2020 sampai 2022.
Baca juga: Namanya Yugantoro, Identitas Kontraktor Gedung Lampung Nahdliyin Center yang Diungkap Mualimin
Suap dan gratifikasi ini diduga digunakan untuk membiayai pembangunan renovasi Masjid Al-Wasii Unila, pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center diduga miliknya hingga dialihkan menjadi emas.
Dakwaan terhadap Karomani dan juga bersama mantan Warek I Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri tersebut diketahui dibacakan Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang sejak 10 Januari 2023.
Prof Karomani mengetahui kalau alat komunikasinya disadap KPK ini diungkapkan keponakannya yang memiliki perusahaan bernama PT Gama Vizi Mandiri, Ahmad Fauzi.
Ahmad Fauzi mengungkapkan hal itu di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa oleh Penyidik KPK pada 10 November 2022 lalu.

Adapun BAP yang memuat informasi tentang Karomani mengetahui ponselnya disadap itu diungkapkan ketika Ahmad Fauzi dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Maret 2023.
”Pada tanggal 24 Januari 2020 dan 31 Januari 2020 saudara Karomani mengingatkan kepada saya agar tidak membicarakan mengenai masalah uang-uang, masalah proyek, karena HP disadap KPK. Keteranganmu di Poin 33. Betul itu?” tanya hakim anggota, Edi Purbanus kepada Ahmad Fauzi.
Baca juga: Profil Pengurus Yayasan Karami Haikal Study dan Hubungannya Dengan Perkara Korupsi Unila
”Betul!” jawab Ahmad Fauzi.
”Jadi di tahun 2020 sudah diantisipasi KPK masuk. Ini keteranganmu. Betul kan ini?” tanya mantan Juru Bicara Pengadilan Militer Bandung, Letnan Kolonel Edi Purbanus itu lagi.
”Betul!” ucap Ahmad Fauzi yang juga mengaku menerima proyek Penunjukan Langsung (PL) senilai Rp500 juta di Unila sejak pamannya duduk sebagai rektor.
Sementara itu, Karomani di muka persidangan tidak menyampaikan keberatan terhadap isi BAP dari Ahmad Fauzi tersebut.






