Hukum  

MAKI Minta KPK Usut Bagaimana Profesor Karomani Tahu Ponselnya Disadap Terkait Proyek dan PMB di Unila

Profesor Karomani
Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani. Foto: Arsip pada web Unila.

Keteranganmu di Poin 33. Betul itu?” tanya hakim anggota, Edi Purbanus kepada Ahmad Fauzi.

”Betul!” jawab Ahmad Fauzi di saat dihadirkan Jaksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Maret 2023.

”Jadi di tahun 2020 sudah diantisipasi KPK masuk. Ini keteranganmu. Betul kan ini?” tanya mantan Juru Bicara Pengadilan Militer Bandung, Letnan Kolonel Edi Purbanus itu lagi.

”Betul!” ucap Ahmad Fauzi yang mengaku menerima proyek Penunjukan Langsung (PL) senilai Rp500 juta di Unila sejak pamannya duduk sebagai rektor.

Karomani kemudian tidak membantah isi pesan Whats App antara dirinya dengan Anggota Komisi V DPR, Tamanuri tentang pengetahuannya terkait penyadapan KPK di tahun 2022.

Baca juga: Jaksa KPK Panggil Ahmad Fauzi, Keponakan Mantan Rektor Unila Karomani yang Simpan Rp2,5 M

Kalau di tahun 2020 terkait proyek di Unila, Karomani menyarankan kepada Tamanuri supaya kelulusan anak dari Anggota DPRD Lampung, Mardiana tidak diumbar ke publik.

Karomani dalam pesan Whats App itu khawatir kalau kelulusan Karisya Diantha Attede justru berakibat fatal karena bagi mantan Wakil Ketua PWNU Lampung itu, KPK konon telah memantau pelaksanaan PMB di Unila.

Sebagaimana diketahui, informasi ini terungkap sesaat Jaksa KPK menampilkan isi pesan Whats App dari ponsel Karomani dengan nomor 0813 8425 1125 kepada Tamanuri dengan nomor ponsel 0811 7216 452 di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2023.

”HP ini dibidik KPK pak Ketua,” tulis Karomani kepada Tamanuri pada 7 Juli 2022 di sela-sela pembahasan penitipan calon mahasiswa baru Unila dari Mardiana.

Pada 9 Maret 2023, Tamanuri diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Karomani.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Bantah Kesaksian Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar