Hukum  

MAKI Mentahkan Klaim KPK Soal Pengejaran Harun Masiku

Kirka.co
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto Istimewa

KIRKA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mementahkan klaim KPK yang menyatakan bahwa pengejaran DPO Harun Masiku masih tetap diupayakan lembaga antikorupsi itu.

Belakangan, KPK mengajukan permohonan agar Harun Masiku tersangka perkara korupsi itu dimasukkan Interpol dalam daftar DPO pada Juni 2021. Permohonan itu akhirnya diterima Interpol dan diumumkan KPK pada Juli akhir tahun ini. Akhirnya Interpol menerbitkan Red Notice untuk Harun Masiku.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan permohonan Red Notice terhadap Harun Masiku hingga akhirnya diterbitkan Interpol adalah hal yang menandakan ketidakseriusan KPK.

Mestinya, pasca Harun Masiku dinyatakan menjadi buron, KPK selayaknya mengajukan permohonan Red Notice. Bukan setelah berlarut-larut baru diajukan.

”Red Notice Harun Masiku adalah lips service karena (KPK_red) sangat tidak serius. Dulu waktu bisa ditangkap tapi tidak ditangkap,” ungkap Boyamin saat dihubungi KIRKA.CO pada 2 Agustus 2021. ”Waktu kabur, sejak awal mestinya langsung Red Notice, tapi nyatanya tidak ada Red Notice,” tambah dia.

Boyamin menyinggung janji-janji Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan akan menangkap Harun Masiku. Namun nyatanya, janji itu hanya lah sebatas janji tanpa realisasi.

”Firli sejak awal selalu ngomong akan bisa nangkap tapi nyatanya hanya janji. Kalau baru sekarang Red Notice, itu artinya hanya lips service sekedar menghindari kemarahan rakyat,” tegas Boyamin.