Hukum  

KPK Kirim Surat ke NCB Interpol Indonesia

Buronan KPK Harun Masiku. Foto Istimewa

KIRKA.CO – KPK disebutkan tengah mengirimkan surat ke NCB Interpol Indonesia pada Senin, 31 Mei 2021.

Surat itu berkaitan dengan pencarian seorang yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Harun Masiku.

Informasi ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Kepada KIRKA.CO, Rabu, 2 Juni 2021, Ali Fikri menjelaskan maksud di balik pengiriman surat terkait Harun Masiku tadi.

“Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku).

Senin (31/05/2021) kemarin, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice.

Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan,” jelas Ali Fikri.