Hukum  

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Nurbuana

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Nurbuana
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Istimewa

KIRKAMahkamah Agung tolak kasasi perkara Nurbuana jilid I, yang ditetapkan oleh Majelis Hakim pada Rabu 21 September 2022 lalu.

Baca Juga: Eks Sekretaris BMBK Lampung Nurbuana Segera Disidang Perkara Penipuan

Berdasarkan informasi perkara dalam situs resmi milik Mahkamah Agung RI, putusan kasasi tersebut tercantum dengan nomor perkara 995 K/PID/2022, dengan nomor surat pengantar W9.U1/1987/HK.01/VII/2022.

Dengan tiga Majelis Hakim, yaitu Eddy Army selaku Ketua Majelis, serta Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi selaku Anggota Majelis, dengan Pengadilan Pengaju yakni PN Tanjungkarang, dengan hasil yaitu Tolak.

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Nurbuana
Tangkapan layar petikan putusan Mahkamah Agung dalam putusan perkara penipuan atas nama Terdakwa Nurbuana. Foto: Eka Putra

Untuk diketahui, Terdakwa Nurbuana yang merupakan seorang Mantan Sekretaris BMBK Provinsi Lampung, dalam perkara ini ia disangkakan telah melakukan penipuan modus jual-beli proyek, bersama dengan stafnya bernama Hasrul.

Baca Juga: Nurbuana Dituntut Penjara Dalam Perkara Penipuan Proyek BMBK Jilid II

Paket proyek tersebut diantaranya pada Proyek pembangunan ruas jalan di Padang Cermin,Teluk Kiluan, Kabupaten Pesawaran, pembangunan ruas jalan Kali Rejo di Kabupaten Pringsewu, dan pembangunan ruas jalan Daya Murni Gunung Batin Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Serta pada proyek pemeliharaan ruas jalan yang terletak di Jabung Simpang Labuhan Maringgai di Kabupaten Lampung Timur, dan pada lelang Proyek pemeliharaan ruas jalan yang terletak di Metro Tanjung Kari Kabupaten Lampung Timur.

Nurbuana sebelumnya mendapat tuntutan hukuman pidana dari Jaksa, selama tiga tahun dan enam bulan penjara, namun Majelis Hakim PN Tanjungkarang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman terhadapnya yaitu penjara selama dua tahun dan empat bulan.

Dan atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penipuan modus jual beli proyek BMBK jilid I itu, melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, dengan hasil putusan menguatkan vonis sebelumnya.

Baca Juga: Mantan Sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung Nurbuana Kembali Divonis Penjara

Maka berdasarkan putusan pada tingkat banding tersebut, pada 7 Juni 2022 Jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan diputuskan untuk menolak permohonan Penuntut Umum itu.