KIRKA – Nurbuana dituntut penjara dalam perkara penipuan proyek BMBK jilid II, yang selama tiga tahun dan enam bulan kurungan badan.
Mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung tersebut, kembali disidangkan dalam gelaran persidangan lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 25 Juli 2022.
Baca Juga : Jaksa Layangkan Banding Atas Vonis Tipu Gelap Nurbuana
Jaksa Penuntut Roosman Yusa, menyatakan bahwa Terdakwa Nurbuana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan modus jual beli proyek pada Dinas BMBK Provinsi Lampung pada tahun 2020 lalu.
Yang dilakukannya bersama dengan Terdakwa lainnya bernama Hasrul, terhadap seorang korban bernama Sukri Asril selaku kontraktor, sehingga korban mengalami kerugian mencapai sebesar RP730 juta.
Atas sangkaan perbuatannya itu, Yusa pun menuntut hukuman pidana penjara terhadapnya, sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP, Juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Nurbuana selama tiga tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Roosman Yusa bacakan tuntutan pidananya.
Diketahui, dalam persidangan terhadap berkas perkara terpisah atas nama Terdakwa Hasrul, yang juga disangkakan melakukan penipuan bersama dengan Nurbuana, Jaksa menuntut hukuman pidana yang sama seperti mantan Sekretaris Dinas BMBK Lampung tersebut.
Baca Juga : Eks Sekretaris Dinas BMBK Lampung Nurbuana Divonis Penjara
Persidangan dua Terdakwa ini pun, direncanakan akan kembali digelar secara lanjutan, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin 1 Agustus 2022 mendatang, di PN Tanjungkarang.






