Hukum  

M Yunus Mohon Chusnunia Chalim Dkk Dihadirkan Kembali

Ketika M Yunus dan timnya selaku pengacara dari terdakwa eks Bupati Lamteng Mustafa berada di ruang sidang pada Kamis, 22 April 2021. Foto Ricardo Hutabarat

KIRKAM Yunus mohon Chusnunia Chalim dkk dihadirkan kembali. Pengacara Mustafa, M Yunus akan memohon agar Chusnunia Chalim dihadirkan kembali dalam proses persidangan perkara suap dan gratifikasi yang didakwakan kepada kliennya.

Langkah tersebut tidak lain adalah menyoal pengajuan permohonan kepada majelis hakim agar melakukan musyawarah sehingga mengeluarkan surat penetapan untuk menghadirkan ulang eks Bupati Lampung Timur (Lamtim) Chusnunia Chalim ke dalam ruang persidangan.

Yunus menyebut, bahwa penghadiran Chusnunia Chalim tersebut tidak dilakukan semata kepada Wakil Gubernur Lampung tersebut.

Namun kemudian, lanjutnya, juga akan meminta menghadirkan mereka-mereka yang diduga terlibat dan memiliki pengetahuan atas aliran dan penggunaan uang mahar politik dari kliennya kepada mereka di DPW PKB Lampung.

Yunus bahkan menyebut satu per satu nama-nama yang akan dihadirkan untuk menemani Chusnunia Chalim di ruang sidang.

Mereka ialah, eks kader DPW PKB Lampung Midi Iswanto; eks Wakil Ketua DPW PKB Lampung Khaidir Bujung; eks Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainudin; Ketua DPC PKB Lamteng Slamet Anwar ; dan Ketua DPC PKB Lamtim Ahmad Basuki.

Yunus bahkan mensiasati untuk meminta penghadiran Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah; supir Midi Iswanto yakni Saefudin; DPR RI dari Fraksi PKB Siti Ela Nurmayah; serta eks Ketua KNPI Lampung Teguh Wibowo.

“Kami akan meminta untuk memanggil Nunik (Chusnunia Chalim) lagi. Lihat aja nanti. Ini kami lagi diskusikan, ini kan kaitannya dengan JC klien saya. Kita akan lihat sebelum tuntutan. Kami lagi evaluasi sidang-sidang.