Hukum  

M Yunus Mohon Chusnunia Chalim Dkk Dihadirkan Kembali

Ketika M Yunus dan timnya selaku pengacara dari terdakwa eks Bupati Lamteng Mustafa berada di ruang sidang pada Kamis, 22 April 2021. Foto Ricardo Hutabarat

Jaksa kan belakangan fokus ke PKB terkait aliran uang. Kami melihat hal-hal ini masih dangkal diulas oleh jaksa.

Nanti akan kami minta untuk sesi semua yang hadir dalam urusan PKB Lampung kayak Slamet Anwar, Midi, Bujung, Musa Zainudin lagi, terus termasuk ke Tio Aliansyah.

Tujuannya untuk dikonfrontir terkait penggunaan aliran uang,” jelas M Yunus saat dihubungi KIRKA.CO, Kamis, 22 April 2021.

Diketahui, Chusnunia Chalim sebelumnya disebut telah menerima uang Rp 1.150.000.000 bagian dari mahar politik Mustafa.

Kendati dibantah oleh Chusnunia Chalim, Midi Iswanto masih tetap pada keterangannya.

Pada konteks aliran uang ke Chusnunia tersebut, pada gelaran sidang ke-13, saksi bernama Saefudin telah menjabarkan peranannya terkait perintah dari Midi Iswanto untuk memberikan uang Rp 1 miliar atas pesanan Chusnunia Chalim yang disebut dengan panggilan Kanjeng Ratu.

Saefudin saat diperiksa sebagai saksi menyatakan, uang Rp 1 miliar itu ia berikan kepada Ketua DPC PKB Lamtim Ahmad Basuki di Jakarta.

Sebelumnya, Midi mengatakan uang itu ditujukan kepada Siti Ela Nurmayah, anggota DPR RI dari Fraksi PKB yang dulunya adalah anggota dewan di Lamtim.

Sementara itu, uang Rp 150 juta kepada Chusnunia yang menurut kesaksian Midi juga telah diberikan, telah diperkuat lagi oleh keterangan Slamet Anwar.

Slamet Anwar mengatakan ia sampai 3 kali diminta Chusnunia agar menjadi aktor yang menggunakan uang tersebut. Namun permintaan tersebut tetap ditolak oleh Slamet Anwar.

Pada sisi lain, Saefudin juga menyatakan bahwa ia juga menjadi perantara atas pemberian uang Rp 1 miliar kepada M Tio Aliansyah beserta Teguh Wibowo.

Dua nama ini diketahui belum pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan. Begitu juga kepada Siti Ela Nurmayah dan Ahmad Basuki.