KIRKA – Eksepsi Yudiyansyah Pranata ditolak, perkara lanjut pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. Dimana kali ini lima saksi dihadirkan ke persidangan.
Baca Juga: Ngaku Anggota BIN, Yudiyansyah Pranata Tipu Warga Lampung Hingga Miliaran Rupiah
Ditolaknya nota keberatan dari Terdakwa perkara tipu gelap, modus mengaku sebagai Anggota Badan Intelijen Negara tersebut, dibacakan dalam gelaran sidang lanjutan dengan agenda putusan sela Majelis Hakim.
Yang dalam putusan selanya, Pengadil menganggap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai. Maka untuk membuktikan pemenuhan sangkaan tindak pidana terhadap Terdakwa, maka haruslah dibuktikan dalam proses persidangan.
“Nota keberatan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa adalah perkara itu seharusnya masuk perdata dan bukan pidana. Menurut hemat Majelis Hakim, surat dakwaaan yang dibuat oleh penuntut umum telah sesuai,” ucap Ketua Majelis Hakim, Elsa Lina br Purba bacakan putusan selanya, Selasa 5 Maret 2024, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Sehingga eksepsi ditolak, dan Pengadilan Tanjungkarang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut, sebagaimana dakwaan Jaksa yaitu tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” lanjutnya.
Usai dibacakannya putusan sela tersebut, persidangan perkara tipu gelap ini pun langsung memasuki agenda pembuktian JPU. Dimana lima saksi dihadirkan untuk memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim.
Diantaranya atas nama Edi Susanto selaku saksi korban, kemudian saksi lainnya selaku rekan korban yakni Dede, Ari Wibowo dan Erlin Wijaya, serta atas nama Septika Yusmaryanto.
Baca Juga: Yudiyansyah Pranata Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
“Kejadiannya bermula sekitar 2017 lalu. Saat itu Terdakwa datang bersama Topan (teman korban), mengaku sebagai Anggota Badan Intelijen Negara BIN, dengan nama Alex Wahyudi,” ucap saksi korban, Edi Susanto, dalam keterangannya.
Dalam kesaksiannya kali ini, Edi kemudian lanjut menjelaskan, bahwa awal pertemuan itu Terdakwa mengaku kepadanya memiliki berbagai macam usaha.