Hukum  

M Yunus: Fokus Uang Pengganti dan Aliran ke PKB

"Kita fokus ke aliran Uang Pengganti Rp 24 miliar, termasuk yang ke PKB," ujar Yunus saat dihubungi KIRKA.CO, Rabu, 23 Juni 2021. Foto Eka Putra

KIRKA – Pengacara eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Muhammad Yunus mengaku akan fokus menyampaikan hal terkait Uang Pengganti (UP) yang disebut JPU KPK di dalam surat tuntutan.

Penyampaian itu akan diutarakan Yunus dalam proses persidangan kliennya yang memasuki agenda pembacaan pledoi di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis besok, 24 Juni 2021.

“Kita fokus ke aliran Uang Pengganti Rp 24 miliar, termasuk yang ke PKB,” ujar Yunus saat dihubungi KIRKA.CO, Rabu, 23 Juni 2021.

Sebelumnya, dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU KPK meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 5 tahun kepada Mustafa.

Mustafa dinilai JPU KPK telah terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan. Mustafa disebut telah melanggar ketentuan hukum yang termaktub dalam Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Juga melanggar ketentuan hukum yang termaktub dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Pengajuan sebagai Justice Collaborator (JC) yang dimohon Mustafa di tingkat penuntutan dianggap KPK tidak terpenuhi sehingganya ditolak.

Mustafa juga diminta untuk membayarkan UP senilai kurang lebih Rp24,6 miliar.

Sebelumnya, Mustafa didakwa atas kombinasi suap dan gratifikasi, yakni Pasal 12 a, Pasal 12 B dan Pasal 11.