Hukum  

M Nasir Cabut Gugatannya Terhadap Naldi Rinara

Kirka.co
Dokumentasi M Nasir dan Naldi Rinara. Foto Istimewa

Naldi Rinara S Rizal tercantum sebagai Tergugat II, Aria Sukma selaku Turut Tergugat I, Dini Merika Putri selaku Turut Tergugat II, serta Muhammad Novandi selaku Turut Tergugat III.

Baca Juga : Naldi Rinara Digugat M Nasir ke Pengadilan 

Dan dengan poin permohonan gugatan antara lain:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi tehadap Penggugat.

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 51/S.B. kepada Turut Tergugat I sebagai Kompensasi atas Titipan uang berdasarkan Akta Penitipan Uang No. 07 Tanggal 13 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Novandi, S.H., M.Kn.

5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.