Hukum  

Naldi Rinara Digugat M Nasir ke Pengadilan

Kirka.co
Dokumentasi Paslon Cabup Cawabup Kabupaten Pesawaran Periode 2021-2024, M Nasir dan Naldi. Foto Istimewa

KIRKA – Eks Cawabup Pesawaran Naldi Rinara digugat M Nasir ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan dijadwalkan akan segera digelar persidangannya pada April 2022 mendatang.

Baca Juga : Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Lagi 

Gugatan tersebut resmi dilayangkan oleh M Nasir ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis 31 Maret 2022, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 65/Pdt.G/2022/PN Tjk, dengan klasifikasi perkara gugatan wanprestasi.

Baca Juga : Musa Zainudin Bongkar Peran Chusnunia Chalim 

Mantan Calon Bupati Kabupaten Pesawaran tersebut, menggugat Naldi Rinara yang diketahui juga merupakan seorang bekas pasangan dari M Nasir pada pertarungan Pemilihan Kepala Daerah di 2021 lalu.

Dalam gugatan ini, selain Naldi tercantum sebagai pihak Tergugat II, M Nasir juga turut mencantumkan beberapa nama sebagai Tergugat I dan Turut Tergugat lainnya, diantaranya Erwan Setiawan selaku Tergugat I, Aria Sukma selaku Turut Tergugat I, Dini Merika Putri selaku Turut Tergugat II, serta Muhammad Novandi selaku Turut Tergugat III.