Hukum  

Naldi Rinara Digugat M Nasir ke Pengadilan

Kirka.co
Dokumentasi Paslon Cabup Cawabup Kabupaten Pesawaran Periode 2021-2024, M Nasir dan Naldi. Foto Istimewa

Dengan pula menerakan beberapa poin permohonan gugatannya untuk diputuskan oleh Majelis Hakim yang antara lain:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi tehadap Penggugat.

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 51/S.B. kepada Turut Tergugat I sebagai Kompensasi atas Titipan uang berdasarkan Akta Penitipan Uang No. 07 Tanggal 13 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Novandi, S.H., M.Kn.

5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh KIRKA.CO, gugatan terhadap mantan pasangan Cawabup dari M Nasir tersebut, dilayangkan dengan menyoal urusan terkait dana kampanye yang hingga saat ini masih menyisakan permasalahan.

Baca Juga : Gugatan Terhadap Kadis Pendidikan Lampung Dicabut 

Dan sementara terhadap perkara gugatan perdata ini sendiri, dijadwalkan akan segera disidangkan secara perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan dilaksanakan pada bulan mendatang, Selasa 12 April 2022.