Hukum  

Gugatan Terhadap Kadis Pendidikan Lampung Dicabut

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Metro, Terkait Putusan Majelis Hakim, Dalam Perkara Gugatan Terhadap Kadis Pendidikan Provinsi Lampung. Foto Eka Putra

KIRKAGugatan terkait kredit khusus PNS senilai Rp1,15 miliar yang dilayangkan terhadap Kadis Pendidikan Lampung dicabut.

Sesuai dengan keputusan Majelis Hakim PN Kota Metro pada persidangan di Kamis 24 Maret 2022 kemarin, gugatan yang dilayangkan oleh Indra Bangsawan tersebut harus berhenti pada jadwal sidang yang ke 16.

Baca Juga : Kadis Pendidikan Lampung Digugat Rp1,15 Miliar 

Tiga Hakim yang mengadili perkara tersebut, memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari Indra Bangsawan selaku pihak Penggugat yang meminta untuk mencabutnya.

“Mengabulkan pencabutan gugatan Penggugat tersebut, menyatakan gugatan Penggugat yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro, dengan Register Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Met dicabut oleh Penggugat”, ucap Majelis Hakim PN Kota Metro yang diketuai oleh Hakim Ketua Resa Oktaria dalam putusannya.

Diketahui dalam gugatan tersebut, Indra Bangsawan mencantumkan tiga pihak selaku Tergugat, diantaranya Septhimas Yonefrita selaku Tergugat I, PT BPR Eka Bumi Artha sebagai Tergugat II.

Sementara selaku Tergugat II dan Turut Tergugat, dicantumkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Cq Bendahara Gaji Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, serta Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung.