Hukum  

Gugatan Terhadap Kadis Pendidikan Lampung Dicabut

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Metro, Terkait Putusan Majelis Hakim, Dalam Perkara Gugatan Terhadap Kadis Pendidikan Provinsi Lampung. Foto Eka Putra

Dengan poin gugatan ialah:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, seluruhnya.

2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat, adalah sah dan berharga menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH).

4. Menyatakan pelaksanaan perpanjangan fasilitas kredit khusus, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah tidak sah atau batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan perpanjangan fasilitas kredit khusus, Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan surat balasan Nomor 295/EBA/11/IX/2021, Tanggal 3 September 2021, memiliki hubungan dengan perjanjian kredit Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai lampiran balasan yang dikirimkan Kepada Kantor Hukum.

6. Menghukum Tergugat I mengembalikan uang yang diterima perpanjangan fasilitas kredit khusus, Pegawai Negeri Sipil (PNS), kepada Tergugat II.

7. Menghukum Tergugat II, membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa uang sebesar Rp. 1.150.000,000, 000.00,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).

8. Menghukum Tergugat III, mencabut persetujuan pemotongan penghasilan (langsung) Tergugat I, selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepada Tergugat II.

9. Menghukum Turut Tergugat, untuk terikat dan memberikan pengawasan terhadap putusan dalam perkara ini dan ketika tidak dilaksanakan, Turut Tergugat, memberikan peringatan dengan menghentikan segala aktifitas keuangan perbankan Tergugat II, sampai melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Baca : Gugatan ke Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Tahap Mediasi 

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk membayar segala biaya dalam perkara ini.

11. Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoorbaar bijvoorraad).