Hukum  

Gugatan ke Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Tahap Mediasi

Kirka.co
Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Foto Istimewa

KIRKA – Gugatan yang dilayangkan terhadap Kadis Pendidikan Provinsi Lampung terkait urusan Kredit Khusus PNS senilai Rp1,15 miliar, kini masuk tahap mediasi para pihak di Pengadilan Negeri Kota Metro.

Setelah sempat tertunda sebanyak dua kali penjadwalan, gugatan yang dilayangkan oleh Indra Bangsawan tersebut, akhirnya memasuki tahap mediasinya sejak Kamis 4 November 2021 kemarin.

Dimana dalam mediasi ini selain Indra Bangsawan selaku Penggugat, Hakim mediator Arista Budi Cahyawan turut mengahdirkan para pihak antara lain Septhimas Yonefrita selaku pihak Tergugat I.

Baca Juga : Kadis Pendidikan Lampung Digugat Rp1,15 Miliar 

PT BPR Eka Bumi Artha selaku pihak Tergugat II, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Cq Bendahara Gaji Dinas Pendidikan Provinsi Lampung selaku pihak Tergugat III, serta Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung selaku pihak Turut Tergugat.