KIRKA – LHKPN anggota DRPD Lampung Timur, Wiwik Yuliana tersangka korupsi bisa diakses melalui situs e-LHKPN.
Wiwik Yuliana yang merupakan kader Partai NasDem ini ditetapkan tersangka korupsi berdasarkan penyidikan Satreskrim Polres Lampung Timur.
Wiwik Yuliana yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dipamerkan bersama 2 orang lainnya di Polres Lampung Timur pada 12 Agustus 2022.
Kembali ke soal harta kekayaan Wiwik Yuliana sebagai anggota DPRD. Berdasar pada situs e-LHKPN yang dikelola KPK itu, Wiwik Yuliana terdata telah 3 kali menyampaikan laporan LHKPN.
Sebagai anggota DPRD, Wiwik Yuliana melaporkan LHKPN untuk tahun 2019. Wiwik Yuliana menyampaikan nominal harta yang ia punya sebesar Rp 313.503.271.
Dengan status serupa namun untuk LHKPN tahun 2020, Wiwik Yuliana melaporkan nominal harta yang dia punya sebesar Rp 1.105.688.892.
Terakhir, Wiwik Yuliana menyampaikan laporan LHKPN miliknya untuk tahun 2021 dengan kepemilikan harta sebesar Rp 1.799.535.408.
LHKPN anggota DRPD Lampung Timur Wiwik Yuliana tersangka korupsi ini bila diperhatikan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Kepala Polres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan kalau penetapan status tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan kasus dugaan pemotongan dana Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Ditetapkan Tersangka Korupsi
Wiwik Yuliana ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Tohirin Irianto dan Sucipto berdasarkan keputusan penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur.
Tohirin dan Sucipto disebut sebagai team dari Wiwik Yuliana untuk melakoni dugaan pemotongan dana P3-TGAI Tahun Anggaran 2022.
”Para tersangka melakukan pungutan uang bantuan program P3-TGAI diduga secara paksa kepada para penerima program, masing-masing sebesar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per desa,” ungkap Zaky Alkazar soal modus operandi para tersangka.
Para tersangka diduga telah melakukan hal di sejumlah desa yang ada di Kecamatan Sekampung dan Kecamatan Batang Hari.
”Sebanyak 18 desa di Kecamatan Batang Hari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung. Dari hasil pungutan uang secara paksa tersebut para tersangka berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp 169 juta,” paparnya lagi.
Adapun barang bukti yang turut dimasukkan dalam berkas perkara hasil penyidikan kasus ini, di antaranya 12 unit alat komunikasi, 1 unit komputer jinjing, dokumen-dokumen surat, hingga uang tunai senilai Rp 157.050.000.
Kasus yang menjerat Wiwik Yuliana ini menambah daftar tersangka korupsi terhadap anggota DPRD Lampung Timur. Sebelum Wiwik Yuliana, Akmal Fatoni yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Timur.
Akmal Fatoni ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur berikut dengan pelaksanaan penahanan terhadapnya pada 23 September 2021 lalu.






