Langkah Apabila Polisi Mengabaikan Laporan Pengaduan

Langkah Apabila Polisi Mengabaikan Laporan Pengaduan
Justika | Konsultasi Hukum via Online. Foto Justika

KIRKA – Anggota kepolisian dilarang untuk menolak atau mengabaikan pengaduan dari masyarakat dan anggota kepolisian dilarang untuk mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan, hal ini tertulis pada Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) Pasal 15.

Anggota polisi yang melanggar peraturan etika tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari kewajiban membuat permohonan maaf, diwajibkan mengikuti pembinaan mental, diturunkan jabatan, dan/atau diakhiri masa dinas kepolisiannya sebagaimana diatur Pasal 21 KEPP.

Baca Juga : Polisi Tangkap 8 Pelaku Pinjol yang Fitnah Nasabah

Lalu, siapapun yang menemukan pelanggaran tersebut dapat melakukan pengaduan dengan cara:

– Datang ke Sentra Pelayanan PROPAM bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri jalan Trunojoyo No 3 Jakarta Selatan atau ke Kantor Propam terdekat.

– Bisa kunjungi websitenya di https://t.co/BmeG2XcCaW
– Dapat melaporkan pelanggaran melalui e-mail: bagyanduandivpropam@polri.go.id atau ke WhatsApp 081384682019

Dokumen yang harus disiapkan pada saat pengaduan adalah:
– Identitas Pelapor
– Kronologis peristiwa yang ingin diadukan

Masyarakat pun dapat melaporkan kasus pengabaian pengaduan tersebut melalui OMBUDSMAN

Baca Juga : KPK Polisikan Green Peace Berujung Heboh 

Dengan mempersiapkan:
– Lampiran dokumen identitas Diri
– Uraikan kronologis peristiwa yang dialami
– Surat Kuasa
– Dokumen-dokumen legalitas (Bila pelapor adalah badan hukum, Yayasan atau LSM)
– Bukti-bukti peristiwa

Pengaduan dapat dilakukan dengan cara:
– Datang ke kantor Ombudsman atau Kantor Perwakilan Ombudsman terdekat
– Laporkan pelanggaran melalui e-mail: pengaduan@ombudsman.go.id atau ke nomor telepon 082137373737
– Kunjungi website Ombudsman di https://t.co/vtNr1R0Tlq