Hukum  

Lakukan Penipuan Oknum Perwira Polisi Sigit Riyanto Divonis Penjara

Lakukan Penipuan Oknum Perwira Polisi Sigit Riyanto Divonis Penjara
Ilustrasi Oknum Perwira Polisi. Foto Istimewa

Untuk diketahui, sesuai dengan yang tercantum pada data umum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kalianda, dengan alamat sipp.pn-kalianda.go.id.

Penipuan yang dilakukan oleh Sigit Riyanto terjadi sekira pada 2018 lalu, yang bermula dengan menawarkan bisnis BBM untuk pasokan bahan bakar ke PT Juang Jaya Abdi Alam kepada Mohamad Syarhan, yang kala itu tengah menjabat sebagai Kapolres Lampung Selatan.

Tawaran bisnis itu pun disetujui oleh Syarhan, yang saat itu ia langsung memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa secara bertahap hingga mencapai total Rp378 juta, dengan perjanjian keuntungan sebesar Rp36 juta setiap bulan.

Kemudian penawaran investasi pun berlanjut, yang kali ini dengan modus bisnis pakan ternak dengan keuntungan Rp72 juta per bulan, dan sayangnya janji itu malah kembali disepakati oleh Syarhan yang kemudian memberikan sebesar Rp600 juta kepada Terdakwa.

Dan pada akhirnya di 2019 setelahnya, M. Syarhan yang menunggu janji manis mantan anak buahnya itu, tak kunjung mendapatkan pengembalian modal dan keuntungan yang telah disepakati, sehingga perbuatan oknum Perwira itu pun terpaksa naik ke Pengadilan.

Baca Juga : Tipu Mohamad Syarhan, Mantan Kapolsek Sidomulyo Dituntut Penjara 

Baca Juga : Eks Kapolsek Sidomulyo Tipu Kapolres Rp978 Juta