KIRKA – Lakukan penipuan oknum Perwira Polisi Sigit Riyanto divonis penjara selama 2 tahun, ia dinilai bersalah menipu Kabid Propam Polda Lampung M Syarhan, dengan iming-iming keuntungan bisnis hingga merugi ratusan juta rupiah. Terdakwa yang…
Sigit Riyanto
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
