Hukum  

Lakukan Penipuan Oknum Perwira Polisi Sigit Riyanto Divonis Penjara

Lakukan Penipuan Oknum Perwira Polisi Sigit Riyanto Divonis Penjara
Ilustrasi Oknum Perwira Polisi. Foto Istimewa

KIRKALakukan penipuan oknum Perwira Polisi Sigit Riyanto divonis penjara selama 2 tahun, ia dinilai bersalah menipu Kabid Propam Polda Lampung M Syarhan, dengan iming-iming keuntungan bisnis hingga merugi ratusan juta rupiah.

Lakukan Penipuan Oknum Perwira Polisi Sigit Riyanto Divonis Penjara
Tangkapan layar SIPP PN Kalianda dengan alamat web sipp.pn-kalianda.go.id, Terkait putusan oerkara penipuan atas Nama Sigit Riyanto. Foto Eka Putra

Terdakwa yang juga diketahui merupakan seorang matan Kapolsek Sidomulyo di Kabupaten Lampung Selatan tersebut, mendapatkan vonis hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, pada gelaran sidang di 18 April 2022 kemarin.

Oknum Perwira Polisi dengan pangkat Iptu tersebut, dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan bermodus investasi bisnis terhadap M Syarhan, yang mengakibatkan kerugian Rp978 juta.

Maka oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Galang Syafta Aristama, Terdakwa Sigit Riyanto pun dihukum sesuai dengan yang diancam dan diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Mengadili, matuhkan pidana kepada Terdakwa Sigit Riyanto S.Kom., M.H. Bin Paiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim dalam putusan hukumannya, Senin 18 April 2022.