Hukum  

Eks Manager PT Juang Jaya Dipenjara 3 Tahun

Kirka.co
Ilustrasi Tindak Pidana Penipuan. Foto Istimewa

KIRKA – Eks Manager PT Juang Jaya Abdi Alam bernama Hendra Yudi, dihukum pidana penjara selama 3 tahun, ia terbukti melakukan tipu gelap terhadap seorang mantan Kapolsek dengan iming-iming keuntungan bisnis jual beli bungkil dengan total kerugian mencapai Rp400 juta.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kalianda, Terkait Vonis Hukuman Penjara Terhadap Mantan Manager PT. Juang Jaya Abdi Alam, Hendra Yudi. Foto Eka Putra

Baca Juga : Eks Kapolsek Sidomulyo Korban Penipuan Bisnis Bungkil

Putusan pidana hukuman penjara dari Majelis Hakim itu, dibacakan oleh Hakim Ketua Parulian Manik, pada persidangan lanjutannya yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 4 Januari 2022 kemarin.

Hendra Yudi dinyatakan telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana Penipuan, dan dinilai telah melanggar Pasal 378 KUHP, sesuai dengan sangkaan Jaksa di dakwaan alternatif pertama.