Opini  

Penempatan Polisi di Bawah Kementerian; Bukan Perkara Urgen Saat Pandemi

Kirka.co
Peneliti Muda Indonesian Club, Chaerudin Affan, SE, M. Kesos. Foto Arsip Pribadi

KIRKAPernyataan salah satu anggota DPR di Komisi III menyoal kekhawatiran beliau apabila Polisi diletakkan dibawah Kementerian dapat dilihat dari berbagai sisi.

Pertama, dapat dilihat sebagai bentuk evaluasi terhadap independensi kementerian yang diisi oleh partai politik. Atau pentingnya fokus terhadap situasi ekonomi ditengah kondisi pandemi yang belum selesai.

Pernyataan yang dipantik oleh wacana Gubernur Lemhanas tersebut patut menjadi perhatian. Tidak dapat dipungkiri masalah keamanan dan pertahanan nasional adalah hal yang sangat penting.

Maka harus di tempatkan dalam wacana khusus yang dibahas secara tematik. Bukan direspon secara serampangan dan akhirnya membuat kegaduhan.

Wacana peletakan polisi di bawah sebuah kementerian bukanlah hal yang baru. Setidaknya sudah 1 dekade ini wacana tersebut sering mengisi ruang publik.

Pada tahun 2014, Menteri Pertahanan saat itu Ryamizard Ryacudu pernah mengusulkan hal itu. Pada tahun 2019, pakar Hukum Tata Negra Jimly Asshiddiqie juga pernah melontarkan penolakan wacana tersebut. Perdebatan akan terus berlanjut samapai terbentuk sebuah konsepsi ideal yang sesuai dengan kondisi.