Untuk sekedar diingat, bahwa rekonstruksi institusi Pertahanan dan keamanan seperti TNI dan Polisi sudah dimulai sejak awal reformasi.
Polisi di tarik keluar dari struktur TNI. Sedangkan selanjutnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan.
Tentu konsepsi ini mungkin dirasa tepat saat itu. Adapun terdapat pandangan lain yang keritis terhadap konstruksi baru, melihat bahwa model tersebut merupakan bentuk trauma terhadap Dwi Fungsi ABRI yang ditetapkan sebelumnya.
Apapun pandangan satir tentang konstruksi lembaga Pertahanan dan keamanan pasca 1998, yang paling nyata adalah apa yang hari ini berjalan.
Namun setidaknya mungkin sudah 2 dekade penerapan konstruksi tersebut berjalan, menjadi wajar apabila dilakukan evaluasi yang tidak serta merta menjadi sebuah keputusan.
Tentu perlu kajian yang mendalam dan konperhensif. Hal itu agar setiap lembaga Pertahanan dan keamanan dapat berfungsi secara efektif untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman bagi rakyat Indonesia.
Hari ini masyarakat perlu berkonsentrasi untuk memulihkan perekonomian mereka, pasca pandemi Covid19 yang belum juga selesai.






