“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Yudi, S.E., M.M. Bin Hi. M. Yusuf, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Hakim Ketua Parulian Manik dalam putusannya.
Putusan hukuman pidana penjara tersebut, diketahui sama dengan tuntutan hukuman dari Rachmad Djati Waluya selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang dibacakan dalam gelaran persidangannya di 21 Desember 2021 lalu.
Sementara diketahui dalam perkara ini sendiri, tindak pidana penipuan tersebut berawal ketika Terdakwa dan Korban sepakat untuk berbisnis penjualan pakan ternak berupa geplek dan bungkil sawit di 2018 lalu, dengan keuntungan 5 hingga 10 persen per dua bulannya.
Baca Juga : Hatami Oknum Politisi PKB Dijatuhi 3 Bulan Penjara
Yang pada akhirnya uang modal dari korban itu habis tak bersisa, lantaran digunakan oleh sang Mantan Manager untuk alokasi bisnis pribadinya, yang berakhir bangkrut.






