Hukum  

Kuasa Hukum Bunda Merry Tunggu Fatwa Mahkamah Agung

Kuasa Hukum Bunda Merry Tunggu Fatwa Mahkamah Agung
Gunawan Pharrikesit dan Bunda Merry. Foto: Istimewa

KIRKAGunawan Pharrikesit selaku kuasa hukum Bunda Merry, menjelaskan saat ini pihaknya tengah menunggu fatwa dari Mahkamah Agung dalam putusan perkaranya.

Baca Juga: Sempat Divonis Bebas, MA Nyatakan Bunda Merry Bersalah

Bunda Merry, yang pernah mendapatkan putusan bebas dan dinyatakan tidak bersalah pada tingkat Pengadilan Negeri. Diketahui saat ini telah mendapatkan vonis bersalah dari Majelis Hakim, Mahkamah Agung.

Putusan itu juga diketahui baru tertera dalam sebuah petikan, yang juga telah ditayangkan pada situs resmi informasi perkara milik Mahkamah Agung RI.

Maka dari sedikit informasi yang tercantum tersebut, Tim Penasihat Hukum Merry langsung melakukan upaya pengajuan permohonan fatwa dari Mahkamah Agung.

Guna menjelaskan, maksud putusan yang dianggap belum jelas bagi pihaknya. “Putusan Mahkamah Agung kabur atau belum jelas, maka kami akan minta fatwa dari MA terkait putusan itu,” jelas singkatnya, Selasa 11 Juli 2023.

Sebelumnya Bunda Merry sendiri, disangkakan oleh Jaksa telah melakukan perbuatan, yang tergolong sebagai tindakan eksploitasi anak.

Diduga dilakukannya dalam gelaran aksi unjuk rasa, bersama dengan Aliansi Masyarakat Lampung Utara, sekira pada Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Dinilai Tak Ada Alasan Pemaaf, RT Wawan Kurniawan Dituntut 4 Bulan Bui

Pada persidangan di tingkat Pengadilan Negeri, November 2022 lalu. Merry dinyatakan tidak terbukti bersalah, ia mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim PN Kotabumi.

Namun, usai vonis bebas itu, Jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan putusan dikabulkannya permohonan itu, dengan pula menyebut terbukti Pasal 76h.

“Kabul. Batal judex facti adili sendiri terbukti Pasal 76h pidana 4 bulan penjara, denda 20 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan BB conform JPU,” begitu bunyi amar putusan perkara tersebut, yang tercantum pada informasi perkara Mahkamah Agung.