Hal serupa disampaikan Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi.
“Sama di KPU kurang lebih Rp2 miliar untuk kegiatan dan uang kehormatan karena kalau gaji kan sudah tetap,” ujar dia ketika dihubungi.
Wacana KPU dan Bawaslu bakal adhoc usai Pemilu Serentak 2024, menurut mantan jurnalis ini, harus dilakukan sesuai dengan undang-undang.
Dedy Triyadi menjelaskan di dalam Pasal 22E ayat (5) UUD NKRI Tahun 1945 pada Perubahan Ketiga disebutkan ”Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”
“Sehingga kalau mau diubah statusnya menjadi adhoc ya harus mengandemen UUD 1945,” kata dia.
Kewajiban Berkesinambungan KPU dan Bawaslu
Penyelenggara pemilu diberikan kewajiban berkesinambungan yang harus dilaksanakan pada waktu di antara pelaksanaan pemilu sehingga KPU dan Bawaslu bersifat permanen.
Hal ini juga diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD NKRI Tahun 1945 pada Perubahan Ketiga yang kemudian diturunkan ke dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga : Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Ditetapkan
Beberapa pertimbangan yang menyebabkan KPU dan Bawaslu harus bersifat permanen di antaranya:
1. Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan berkelanjutan untuk menjamin validitas data pemilih.
2. Pertanggungjawaban dan pelaksanaan anggaran pilkada kepada pemerintah daerah karena terdapat beberapa logistik yang pengadaan dan distribusinya dilakukan oleh KPU dan Bawaslu kabupaten/kota.
3. Apabila penyelenggara pemilu dinyatakan adhoc maka akan sulit mengelola aset negara seperti kantor sekretariat.
4. Mengelola dan memelihara arsip atau dokumen berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).
5. Sosialisasi pendidikan pemilih tidak hanya dilakukan pada saat pelaksanaan pemilu.
6. Melakukan verifikasi pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD kabupaten/kota.






