KIRKA – Penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu bakal adhoc usai Pemilu Serentak 2024.
Wacana tersebut mengemuka karena keberadaan KPU dan Bawaslu yang permanen tidak lagi relevan dengan desain keserentakan Pemilu dan Pilkada ke depannya.
Baca Juga : Bawaslu Bandar Lampung Mulai Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
KPU dan Bawaslu bakal adhoc karena penyelenggara pemilu hanya akan bekerja menjelang tahun pemilu saja.
Akademisi Universitas Lampung, Darmawan Purba, menilai wacana penyelenggara pemilu adhoc di kabupaten/kota lebih kepada problem anggaran.
“Saya melihat wacana efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran kepemiluan,” ujar dia pada Selasa, 7 Juni 2022.
Keberadaan lima komisioner KPU dan Bawaslu ditambah staf sekretariat di 514 kabupaten/kota juga tidak lagi efektif dengan tidak adanya agenda elektoral menjelang Pemilu Serentak 2024 sehingga dianggap sebagai pemborosan.
“Kita harus sadari bahwa pembiayaan terhadap penyelenggaraan pemilu dengan jumlah penyelenggara yang sangat besar menjadi perhatian kita bersama,” kata dia.
Namun Darmawan Purba menegaskan pemerintah perlu memberikan jaminan akan terlaksananya pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas jika berorientasi pada pemilu yang efektif dan efisien, low budget.
“Setidaknya pemerintah harus memastikan sistem data pemilih sudah semakin baik dan mutakhir, sosialisasi pendidikan pemilih tetap berjalan untuk meningkatkan partisipasi, dan penyelenggara adhoc harus sesuai kompetensi dan latar belakang keilmuannya,” jelas dia.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut perlu dikaji dalam efisiensi dan efektivitas anggaran pemilu. Karena pelaksanaan pemilu yang sudah semakin baik juga diiringi dengan persoalan kepemiluan yang semakin kompleks.
“Proses evaluasinya harus cermat sehingga penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota memang sudah selesai tugasnya,” tutup dia.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, mengatakan selaku penyelenggara dirinya hanya mengikuti aturan yang sudah baku dan disahkan oleh pemerintah.
“Sebagai penyelenggara tidak bisa berwacana, kita mengikuti kalau pemerintah dan DPR ingin mengubah regulasinya, akan kita jalankan,” kata dia.
Candrawansah mengungkap Bawaslu Bandar Lampung menerima anggaran sekretariat dari Bawaslu RI hampir Rp2 miliar setiap tahunnya.






