Fachrul Razi Ungkap Catatan DPD Terkait Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Kirka.co
Aksi unjuk rasa menolak politik uang di Kantor Bawaslu Kota Bandar pada Pilkada 2020 lalu. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengungkap catatan DPD terkait Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan saat dirinya menjadi narasumber dalam acara Kuliah Tamu: Membaca Implikasi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Terhadap Penguatan Otonomi Daerah di Indonesia.

Baca Juga : Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Diharapkan Tidak Melemahkan Otonomi Daerah 

Kegiatan berlangsung luring dan daring di Gedung D3.1 FISIP Universitas Lampung pada Rabu, 20 April 2022.

Fachrul Razi menuturkan DPD RI turut mengawal ketika konsep Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 diluncurkan.

DPD mengusulkan perubahan terhadap struktur regulasi ketatanegaraan.

“Harusnya UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintah Daerah direvisi. Baru kita menuju kepada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Tapi ya DPD sudah mengusulkan ternyata ditolak,” ujar dia.

Berdasarkan hasil evaluasi Pemilu 2019 lalu, lanjut Fachrul Razi, pihaknya menemukan sejumlah problematika yang diharapkan bisa menjadi pembelajaran di 2024.

Pertama, keserentakan pemilu mengakibatkan Pemilu 2024 rumit dan kompleks. Isu pilpres akan lebih menonjol daripada pileg.

Kedua, sistem pemilu proporsional dengan calon terbuka menimbulkan persaingan tidak sehat di internal partai politik.

Ketiga, pelaksanaan pemilu serentak akan berdampak pada keterlambatan distribusi logistik serta penghitungan dan rekapitulasi suara lebih lama.

Keempat, beratnya beban tugas dan tanggung jawab penyelenggara pemilu. Pada Pemilu 2019 korban meninggal mencapai hampir seribu orang.

Kelima, masa kampanye yang terlalu lama menimbulkan gesekan antarpendukung, marak _black campaign_ dan berita hoaks.

Keenam, kurangnya koordinasi penyelenggara dan kepala daerah.

Ketujuh, belum maksimalnya pengawasan dan penegakan hukum pemilu.

Kedelapan, biaya penyelenggaraan pemilu yang semakin membengkak. Pemilu 2014 (Rp15,62 T); Pemilu 2019 (Rp25,59 T); Pemilu 2024 (Rp119 T).

Fachrul Razi menyampaikan tanpa revisi regulasi akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.