Di antaranya problematika Pemilu 2019 terulang kembali, sulit bagi partai politik menyiapkan kader, marak politik uang, keamanan nasional riskan, dan tensi politik tinggi di pemerintah pasca pilpres.
Fachrul Razi juga menjelaskan model keserentakan Pemilu dan Pilkada 2024 memiliki sisi positif dan negatif.
Pilpres dan Pileg serentak pada 14 Februari 2024 akan memilih presiden, 575 DPR RI, 132 DPD, 2.207 DPRD Provinsi, 17.610 DPRD Kabupaten/Kota.
Pilkada serentak nasional pada 27 November 2024 akan memilih 33 gubernur, 415 bupati, dan 93 wali kota.
Pada sisi positif adalah efisiensi anggaran pilkada di 541 daerah otonom, kalender ketatanegaraan konstitusional lebih baik dan teratur, sinkronisasi perencanaan antara pusat dan daerah di tahun 2025, dan taat asas regulasi karena perintah undang-undang harus dilaksanakan.
Pada sisi negatif adalah terdapat banyak penjabat kepala daerah menjelang 2024, pemerintah pusat dan daerah fokus pada politik, pelayanan publik dan ekonomi terabaikan, gagasan pilkada asimetris tidak bisa diadopsi.
Baca Juga : Penundaan Pemilu 2024 Melanggar Konstitusi
Dia berharap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mampu meningkatkan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).
“Apalagi indeks demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, rata -rata, tidak tinggi tidak rendah. Artinya ini menjadi _challenge_ bagi kita bagaimana Pemilu Serentak ini akan meningkatkan indeks demokrasi,” kata Fachrul Razi.






